Ada-ada saja ulah AL (45) untuk menyalurkan hasrat birahinya. Berdalih bisa usir setan yang ada di dalam tubuh korban LJ (22) dan VA (22), AL mengharuskan pasiennya itu untuk ditiduri.
"Pelaku ini menawari korban untuk kembali perawan, namun dengan syarat korban harus disetubuhi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (19/11).
Menurut dia, dalam ritualnya korban diharuskan tidur di bawah mantra-mantranya, kemudian disetubuhi setelah itu korban disuruh mandi menggunakan air doa yang telah disiapkan pelaku.
"Dari pengakuannya sudah 4 kali berhubungan dengan korbannya," katanya.
AL melakukan praktik tersebut sudah delapan bulan di kediamannya di Jalan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Bahkan kini istrinya merupakan korban dukun palsu ini.
"Saya nikahin istri saya karena pernah minta tanggung jawab dan saya nikahin," kata AL yang kesehariannya merupakan tukang urut tersebut.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa celana dan baju milik korban. Tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.