
"Silakan aja menggunakan cincin batu akik atau sejenisnya. Asalkan, akik itu hanya dipercaya sebagai perhiasan tangan semata dan tidak lebih," tegasnya saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (10/3/2015).
Bagaimana jika
ada seseorang yang mempercayai bahwa batu akik itu bisa mendatangkan
rezeki atau menyimpan kekuatan mistis? "Itu yang jelas tidak boleh. Ini
karena sudah mengkultuskan batu akik, sama saja perbuatan syirik kepada
Allah SWT," tukas A'wan Syuriah PWNU Jatim ini.
Mengenai isu yang beredar adanya fatwa haram dari MUI pusat terhadap penggunaan batu akik, dirinya belum mendengar informasi tersebut. [